Ibu rumah tangga di Kobar, Kalteng edarkan sabu (Sigit Dzakwan/iNews)

Usai ditagkap dan digeledah, petugas kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Lasio Wati mengaku nekat jualan sabu dalam dua bulan terakhir lantaran dia terkena PHK di perusahaannya.

"Cari pekerjaan sulit. Akhirnya saya jualan sabu," jawabnya singkat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network