KOBAR, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) nekat jualan narkoba jenis sabu usai di PHK. Pelaku diketahui bernama Lasio Wati (34) warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada.
"Pelaku ini kami amankan berdasarkan pengembangan dari pelaku Suryanto yang sudah lebih dulu diamankan sehari sebelumnya oleh personel gabungan. Suryanto mengatakan jika sabu itu didapat dari seorang wanita bèrnama Lasio Wati," kata Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir, Senin (9/11/2020).
Nasir menambahkan, pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada Minggu (8/11/2020) siang. Dia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan. Dia diduga berjualan sabu dirumahnya yang berada di Desa Pangkalan Tiga, kecamatan Pangakalan Lada.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku terdapat sebuah kotak kosmetik yang setelah diperiksa didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang diakui miliknya," kata dia.
Usai ditagkap dan digeledah, petugas kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Lasio Wati mengaku nekat jualan sabu dalam dua bulan terakhir lantaran dia terkena PHK di perusahaannya.
"Cari pekerjaan sulit. Akhirnya saya jualan sabu," jawabnya singkat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait