Polda Kepri menangkap 4 PMI ilegal di Pelabuhan Penampung Sekupang, Batam. (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri menangkap empat pekerja migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Kota Batam. Keempatnya ternyata PMI ilegal.

"Semuanya warga Lombok. Kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang," kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang, Jumat (9/9/22).

Keempat PMI ilegal itu adalah Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30).

Mereka bekerja di Malaysia dan sengaja masuk ke wilayah Indonesia pada Kamis (8/9) pagi tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Keempat PMI ilegal tersebut telah ditahan di Polairud Polda Kepri karena melanggar aturan imigrasi.

"Pasal yang kita jerat pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian," ujar Boy.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network