Eks Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoper Dula, Kamis (14/1/2021). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni) 

KUPANG, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Agustinus merupakan tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan penahanan Agustinus Ch Dulla dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Agustinus segera disidang.

"Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU," tutur Abdul Hakim, Rabu (10/3/2021).

Mantan Bupati Manggarai Barat dua priode itu ditahan di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari pertama. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Kasus yang menjerat Agustinus Ch Dulla diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Sementara itu, kuasa hukum Agustinus Ch Dulla, Frans Tulung mengatakan akan mengikuti proses hukum. Namun dia mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.

"Kami akan segera ajukan penangguhan penahanan karena beliau masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah sembuh dari paparan Covid-19," ujarnya.


Editor : Ibnu Hariyanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network