Korban kritis Lusiana Kuabib kemudian dievakuasi ke rumah sakit oleh polisi bersama warga.
“Pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya usai melakukan aksi brutal itu,” ujar Wilco Mitang.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian meski sempat melawan saat ditangkap. Polisi menegaskan pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Yakni Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
“Motif utama pelaku adalah kemarahan yang tak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga dalam kondisi mabuk, sehingga pelaku kehilangan kontrol dan melakukan tindakan brutal tersebut,” kata Ipda Wilco Mitang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait