Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia menegaskan,Kejagung tetap berpegang pada dasar hukum yang berlaku. "Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," katanya.

Terkait upaya hukum lanjutan, Anang membuka ruang bagi pihak Silfester untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa pengajuan PK memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, yakni kehadiran langsung dari terpidana.

"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network