Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan bertindak tegas dalam mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-10 dan ke-12 RI. Eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan apabila keberadaannya telah diketahui. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

"Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil lah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ujarnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Silfester yang menyebut eksekusi telah kedaluwarsa, Anang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat yang sah-sah saja.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network