Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers kasus TKA bunuh rekan kerja. (Foto: Humas Polda Kepri)

BINTAN, iNews.idTenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial WA (39) ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap rekan kerjanya di Mess PT SD yang berada di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis.

"Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun dan atau penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6/22).

Menurutnya, peristiwa penikaman hingga korban tewas terjadi pada Minggu (22/5/2022). Korban yakni seorang TKA China berinisial ZH (26).

"Kami masih tangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan tersangka TKA China berinisial WA," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson.

Menurutnya, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD. Tujuannya untuk menanyakan kontrak kerja tersangka yang sudah habis.

Namun sebelum bertemu dengan Manager HRD PT SD, tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian. Akibatkan korban terkena tusukan senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.

Dalam perkelahian tersebut, tersangka juga terluka sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit. Setiba di RS, korban dinyatakan meninggal, sedangkan tersangka masih dapat tertolong.

Setelah dokter menyatakan tersangka diperbolehkan pulang untuk rawat jalan, dia langsung diamankan Satreskrim Polres Bintan untuk pemeriksaan. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network