Andi Putra, Bupati nonaktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau divonis 5 tahun 7 bulan penjara. (Foto: Antara).

Pada persidangan sebelumnya Andi Putra sempat membantah tuduhan penerimaan uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi mengatakan uang yang diterimanya dari mantan General Manager perusahaan perkebunan tersebut, merupakan uang pinjaman.

Namun berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA dengan mantan General Manager, penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian.

Kemudian dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap pula adanya pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat prapengurusan izin HGU dan pemberian kepada kepala BPN.

Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan akan berpikir-pikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa Andi Putra.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Tapi kembali lagi pada Andi Putra, apakah akan menerima atau mengajukan upaya banding. Namun hingga kini kami meyakini Andi Putra tak bersalah," ujar Dodi usai sidang.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.30 WIB.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network