Sidang perkara narkoba tersebut dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam sidang tersebut, kedua WNA yang menjadi terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm yang berkedudukan di Jakarta. Kuasa hukum juga didampingi oleh penerjemah bahasa Pakistan yang disediakan oleh penyidik, bernama Abbas Zaheer.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait