Kedua terdakwa Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan WNA Yaman Adel bin Saeed Yaslam Awadh mengikuti sidang vonis dari Ruangan Tahti Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021). (Foto: Istimewa)

SERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus narkoba 800 kilogram (kg) di Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (24/2/2021). 

Kedua terdakwa yakni WNA Pakistan bernama Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan WNA Yaman Adel bin Saeed Yaslam Awadh. Keduanya sebelumnya ditangkap tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020) di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, saat akan memindahkan sabu.

Vonis tersebut dijatuhkan Tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Atep dan Hakim Anggota Emi beserta Selamet dalam sidang yang dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Sidang digelar di Ruangan Tahti Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network