Sidang pembacaan vonis Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal. Foto: iNews.id/Budi Utomo

TEBO, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal alias Iday divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, dalam perkara perusakan hutan. Majelis hakim yang diketuai Armansyah Siregar menilai alat bukti dari penuntut umum berupa telepon genggam dan cetakan sreenshot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Bukti tersebut pun dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan rekening bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Armansyah, dalam sidang pembacaan putusan di PN Tebo, Jumat (28/5/2021).

Iday pun dibebaskan dari dakwaan jaksa. Baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. 

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar majelis.

Iday dituntut pidana selama 3 tahun dan 4 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh penuntut umum. Jaksa meyakini perbuatan Iday telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 82 ayat 12 huruf B UU No 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imron Yusup, belum bisa mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi. Dia memilih utuk mempelajari vonis bebas itu.

"Kita tentu akan pelajari, dan melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung," kata Imron.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network