Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal. Foto: iNews.id/Budi Utomo

TEBO, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Tebo, Jambi, Syamsurizal alias Iday dituntut 3 tahun dan 4 bulan pidana penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perusakan hutan oleh penuntut umum. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, Jaksa Yoyo Adi Saputra menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana sesuai dengan surat dakwaan. Iday dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD, seharusnya melindungi bukan membantu seseorang untuk menebang untuk merusak hutan", kata Yoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat (21/5/2021).

Menyikapi tuntutan tersebut, Iday yang selama ini menjadi tahanan kota, menolak dan menyiapkan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya. Dia menilai jaksa tendensius dalam mengadili perkara ini.

"kita akan jawab dan buktikan dalam persidangan besok," kata Iday.

Ketua DPC Demokat Tebo itu merasa bukan pemilik lokasi hutan yang dibakar atau dirusak. Sementara penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

"Dalam surat kan jelas bukan saya pemilik lokasi tersebut", tuturnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network