PEKANBARU, iNews.id - Polresta Pekanbaru menghentikan kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy di Kota Pekanbaru, Riau dengan tersangka Deni Ariawan. Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama 14 hari, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah observasi selama 14 hari di RSJ Tampan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan, perkara tersebut kita hentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Sabtu (22/5/2021).
Dia mengatakan, penghentian kasus ini sudah sesuai ketentuan hukum. Dengan penghentian ini, status tersangka Deni Ariawan menjadi gugur. Selanjutnya kepolisian akan mengembalikan ke keluarga.
"Dia kita kembalikan ke RSJ melalui keluarga," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait