PEKANBARU, iNews.id - Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria atas nama Deni Ariawan atau DI (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy, Zuhri Azhari Hasibuan. Dia dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka DI diamankan di Polsek Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (7/5/2021) kemarin.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa DI sedang dalam perawatan karena gangguan jiwa.
Terkait hal tersebut, Kombes Nandang menjelaskan akan mendalami keterangan tersebut. Semuanya akan diputuskan setelah ada hasilnya tes kejiwaan.
"Nanti setelah pemeriksaan tersangka dan para saksi akan dilakukan observasi kejiwaannya," ujar dia.
Sebelumnya imam masjid Zuhri Azhari Hasibuan dianiaya saat sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy Perumahan Widya Graha II Kelurahan Delima.
Saat rakaat kedua, pelaku datang dari arah belakang shaf jamaah dan menghampiri korban. Setelah sampai di depan imam, pelaku menamparnya, sehingga korban membatalkan sholat dan membuat jemaah lain mendatangi dan mengamankan DI.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait