PEKANBARU, iNews.id - Penganiaya imam Masjid Baitul Arsy di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi sudah menahan DI di Mapolsek Tampan.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Saat ini DI diamankan di Polsek Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (7/5/2021)
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga, DI dalam perawatan karena gangguan jiwa.
Terkait keterangan keluarga tersebut, Kombes Nandang menjelaskan akan melakukan pendalaman. Semua akan diputuskan setelah ada hasilnya tes kejiwaan.
"Nanti setelah pemeriksaan tersangka dan para saksi akan dilakukan observasi kejiwaannya," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait