Polres Alor memeriksa 17 saksi kasus pelecehan seksual calon pendeta di Alor, NTT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara SAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, dia terancam dipidana paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak, SAS juga dijerat UU ITE.

Sebab, SAS merekam aktivitas pelecehan itu dengan cara memotret dan membuat video sebelum dan sesudah melakukan pelecehan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network