Sementara SAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, dia terancam dipidana paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak, SAS juga dijerat UU ITE.
Sebab, SAS merekam aktivitas pelecehan itu dengan cara memotret dan membuat video sebelum dan sesudah melakukan pelecehan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait