Menurutnya, status hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka.
"Saat ini kami sedang lakukan pendalaman dan lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," katanya.
Dari penangkapan tersebut, tim BNNP Banten menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat isap atau bong serta 2 buah pipet.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mahesa)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait