"Dalam hal ini dapat kami laporkan saat ini Ditpropam Polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaannya dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini. Saya sudah targetkan hari Kamis pekan ini sekembalinya kami dari Jakarta," ucap Agus.
"Begitu pula dengan Ditreskrimum. Setelah menerima hasil eksumasi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober kemarin, langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli sehari sesudahnya yaitu tanggal 25 Oktober 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan dan jika tidak ada halangan, rencananya pada hari selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait