KUPANG, iNews.id – Polisi memeriksa empat saksi terkait kasus hilangnya jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus yang menggegerkan warga TTS itu terjadi pekan lalu.
Pasien Covid-19 tersebut diketahui meninggal di RSUD Soe, TTS. Jenazah kemudian dimakamkan di tempat pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Oebaki. Namun jenazah kemudian dicuri.
"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban Covid-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran, Senin (8/2/22021).
Kapolres mengatakan, dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga jenazah yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Keluarga juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," ujar dia.
Menurut kapolres, pelaku jika tertangkap akan dikenakan Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama 16 bulan atau denda paling banyak Rp300.000.
Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan Covid-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad Covid-19.
"Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait