MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Guru honorer di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin," kata I Ketut Sumadana, Kamis (15/11/2018).
Surat panggilan eksekusi, kata dia, dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusan vonis kasasi MA pada Senin (12/11/2018). "Jadi surat panggilan eksekusi ini kami kirim setelah ada salinan putusannya diterima," ujar I Ketut.
Sementara itu, anggota DPD Dapil NTB Baiq Diah Ratu Ghanefi menilai vonis Makamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus ITE itu terlalu berat. Dia juga menilai vonis tersebut tidak adil bagi guru honorer tersebut. “Putusan yang dikeluarkan oleh MA adalah enam bulan penjara dan subsider 3 bulan ganti rugi Rp500 juta. Ini sangat memberatkan karena Baiq Nuril Maknum adalah masyarakat biasa,” katanya.
Dia juga menilai ada ketidakadilan karena pada siding putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Baiq Nuril diputus bebas karena tidak terbukti meyebarkan rekaman asusila oknum kepala sekolah tersebut dan hanya menjadi korban.
Diketahui, MA melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila. Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
Editor : Kastolani Marzuki
ntb mataram guru honorer uu ite kejari baiq nuril maknun terpidana kasus ite surat panggilan eksekusi
Artikel Terkait