MATARAM, iNews.id - Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA menilai Nuril telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali di penjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dianggap telah menyebarluaskan rekaman mesum oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
Nuril menilai putusan MA tidak adil dan berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pengampunan atas kasus yang menjeratnya.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait