SERANG, iNews.id - Waspada terhadap siapapun yang menawarkan pelunasan cicilan kendaraan dengan harga diskon karena bisa jadi itu modus penipuan. Seperti yang dilakukan Andi Ferdiansyah mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang.
Ardi divonis hukuman pidana penjara selama 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Mei lalu karena menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance.
Modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni meminta sejumlah dana guna pelunasan khusus kepada konsumen bermasalah atau konsumen yang memiliki tunggakan kewajiban dengan menjanjikan pengeluaran BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang merupakan jaminan pembiayaan di PT MNC Finance.
Mengingat dana yang diminta tersebut jauh lebih kecil dari kewajiban, sejumlah nasabah tergiur menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terpidana, tanpa disertai bukti pembayaran resmi dari PT MNC Finance.
Pembayaran tersebut tidak pernah disetorkan oleh pelaku ke kantor PT MNC Finace. Pada pembukuan di sistem dan administratif PT MNC Finance, nasabah tersebut masih berstatus sebagai debitur karena tidak melakukan pelunasan kewajiban, sehingga BPKB tidak dapat dikembalikan kepada debitur.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait