Sebelumnya dalam persidangan pada 11 november 2024, Jaksaa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan membebaskan terdakwa Supriyani dari semua tuntutan. Namun penasihat hukum terdakwa masih akan melakukan pembelaan atau pleidoi.
Sebab JPU masih meyakini Supriyani melakukan aksi penganiayaan terhadap siswanya dan tidak memperhatikan keterangan saksi ahli. Salah satunya ahli forensik yang menyakini luka korban bukan karena gagang sapu ijuk.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait