Dia menjelaskan, tahun 2022 ada tiga personel oknum polisi yang terlibat sebagai calo casis Polri dan semuanya dipecat. Sejumlah oknum anggota tersebut menjanjikan kelulusan dan memungut bayaran yang mencapai hingga Rp1,2 miliar namun peserta tidak ada yang lulus.
"Jangan pernah terbuai dengan bujukan dari siapa pun, baik pejabat dan anggota Polri. Jika ada transaksi maka itu merupakan penyuapan. Yang memberi dan menerima diproses," ujar mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut.
Kapolda menegaskan agar masyarakat jangan percaya pihak yang mengiming-iming kelulusan karena oknum tersebut hanya mengambil kesempatan.
"Siapkan anak dengan baik. Keluar uang untuk siapkan anak dengan baik bukan untuk menyogok. Dukung juga anak dengan doa," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait