Menurutnya, tindakan tersebut melanggar kode etik kedinasan dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang melarang prajurit menjalin hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM, karena tidak menaati perintah kedinasan.
Brigjen Hendro menegaskan bahwa TNI AD tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran kedisiplinan, tanpa memandang jabatan ataupun latar belakang prajurit.
“TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” ucapnya.
Dia juga memastikan, proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara transparan dan profesional oleh penyidik Denpom IX/1 Kupang, dengan tetap menjunjung asas keadilan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait