Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo dilaporkan ke Denpom Kupang. (Foto: iNews)

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar kode etik kedinasan dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang melarang prajurit menjalin hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM, karena tidak menaati perintah kedinasan.

Brigjen Hendro menegaskan bahwa TNI AD tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran kedisiplinan, tanpa memandang jabatan ataupun latar belakang prajurit.

“TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” ucapnya.

Dia juga memastikan, proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara transparan dan profesional oleh penyidik Denpom IX/1 Kupang, dengan tetap menjunjung asas keadilan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network