Pelaku diamankan petugas di depan sebuah warung (Foto: Istimewa)

Kepada petugas PPNS Balai Gakkum KLHK, pelaku mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat.

"Untuk mengelabui petugas, sisik satwa trenggiling yang dibawa pelaku dilapisi lakban warna coklat. Tujuannya agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," katan Beth.

Dia juga menambahkan, selama tahun 2021 pihaknya sudah sembilan kali mengungkap hal yang sama dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Atas perbuatan pelaku yang kedapatan membawa sisik satwa trenggiling dibawa ke Markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi. 

"Pelaku masih terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Dia terancam 5 tahun penjara serta densa Rp100 juta," ucap Beth.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network