JAMBI, iNews.id - Seorang warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau berinisial TPT ditangkap Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Sabtu (13/11/2021). Pelaku ditangkap lantaran membawa delapan kilogram sisik trenggiling.
Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di sebuah warung di Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan pria tersebut.
"Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," katanya, Minggu (14/11/2021).
Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya seorang pria yang akan membawa sisik trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Tidak menunggu lama lagi, petugas Gakkum langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu. Pelaku ditangkap di Desa Sukaramai saat akan bertransaksi di sebuah warung.
Kepada petugas PPNS Balai Gakkum KLHK, pelaku mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat.
"Untuk mengelabui petugas, sisik satwa trenggiling yang dibawa pelaku dilapisi lakban warna coklat. Tujuannya agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," katan Beth.
Dia juga menambahkan, selama tahun 2021 pihaknya sudah sembilan kali mengungkap hal yang sama dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Atas perbuatan pelaku yang kedapatan membawa sisik satwa trenggiling dibawa ke Markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Pelaku masih terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Dia terancam 5 tahun penjara serta densa Rp100 juta," ucap Beth.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait