Oknum mahasiswa yang menjual obat tanpa izin saat diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan. (Foto: MPI/Demon Fajri)

"Saat diperiksa didapati 6 keping atau 60 butir tablet samcodin di jok motornya. Pil ini diketahui berasal dari MAL," katanya.

Menurutnya, kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna. Mereka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Sudarno.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network