"Saat diperiksa didapati 6 keping atau 60 butir tablet samcodin di jok motornya. Pil ini diketahui berasal dari MAL," katanya.
Menurutnya, kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna. Mereka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Sudarno.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait