Oknum mahasiswa yang menjual obat tanpa izin saat diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Oknum mahasiswa berinisial MAL (23) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan. Dia amankan lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal.  

Pelaku merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia diamankan bersama barang bukti 14 keping atau 140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan sebesar Rp217.000. Obat batuk ini diketahui kerap disalahgunakan untuk mabuk

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/Polsek Kota Manna yang dilaporkan masyarakat.

"Terduga pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna," ujar Sudarno saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022). 

Penangkapan MAL berawal saat anggota SPKT RU I Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan sedang berpatroli, Kamis (3/3/2022) pukul 20.30 WIB. Ketika di Jalan Gerak Alam, petugas mendapati salah satu pria berinisial FZ sedang duduk di atas pelat decker tepi jalan. 

"Saat diperiksa didapati 6 keping atau 60 butir tablet samcodin di jok motornya. Pil ini diketahui berasal dari MAL," katanya.

Menurutnya, kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna. Mereka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Sudarno.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network