Polda Sulbar mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 22,337 gram dengan transaksi Rp18 juta yang menyeret anggota polisi di Pasangkayu. (Foto: Istimewa).

Polda Sulbar menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk anggota kepolisian. 

Aipda MA kini ditahan untuk menjalani proses hukum pidana dan juga diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sesuai arahan pimpinan, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terlibat narkoba. Pangkat dan jabatan tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Selain proses pidana, proses etik menuju PTDH saat ini sedang berjalan," ucap Kombes Ardanto Nugroho.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kabupaten itu.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing untuk membantu pengungkapan kasus serupa.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network