Polda Sulbar mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 22,337 gram dengan transaksi Rp18 juta yang menyeret anggota polisi di Pasangkayu. (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNews.id - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap dugaan peredaran sabu-sabu lintas kabupaten yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat Aipda. Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap dua orang di Kabupaten Mamuju dan menelusuri asal sabu seberat bruto 22,337 gram hingga ke Kabupaten Pasangkayu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Binanga, Mamuju. 

Tim Subdit I Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

"Petugas dari Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju," ujar Kombes Pol Ardanto Nugroho dikutip dari iNews Mamuju, Senin (12/10/2026).

Kedua orang tersebut berinisial HR (45), seorang aparatur siipil negara (ASN) dan AB (47), wiraswasta. Saat memeriksa mobil yang digunakan HR, polisi menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 22,337 gram di bawah kursi depan sebelah kiri.

Petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, telepon genggam, serta mobil yang digunakan HR.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian menelusuri asal barang tersebut. HR diduga mendapatkan sabu dari Aipda MA (44), anggota Polri yang bertugas di Pasangkayu. Transaksi narkotika itu disebut bernilai Rp18 juta.

Tim Ditresnarkoba Polda Sulbar selanjutnya berkoordinasi dengan Propam dan Satresnarkoba Polres Pasangkayu untuk mengamankan MA. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita kartu ATM BNI dan telepon genggam milik anggota polisi itu.

"Diduga oknum anggota tersebut berperan memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian, meneruskannya ke pemasok, lalu menyerahkan sabu tersebut kepada HR," ucapnya.

Polda Sulbar menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk anggota kepolisian. 

Aipda MA kini ditahan untuk menjalani proses hukum pidana dan juga diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sesuai arahan pimpinan, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terlibat narkoba. Pangkat dan jabatan tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Selain proses pidana, proses etik menuju PTDH saat ini sedang berjalan," ucap Kombes Ardanto Nugroho.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kabupaten itu.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing untuk membantu pengungkapan kasus serupa.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network