Saat ini, Kejari Bengkulu Selatan baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, jaksa terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Pemberitaan sebelumnya, dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada 2019-2020 sekitar Rp4,5 miliar. Dalam realisasinya, diduga terjadi banyak penyimpangan seperti penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan.
Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait