BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyita tanah dan mobil milik tersangka SF. Mantan bendahara Baznas Bengkulu Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap sebidang lahan kebun durian beserta satu unit tank semprot pertanian, serta satu unit mobil Toyota Avanza. Aset-aset itu diduga dibeli SF menggunakan dana hasil korupsi.
"Setelah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi, kami melakukan penyitaan sejumlah aset milik SF," kata Kepala Kejari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Penyitaan tersebut, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik jaksa. Dia mengaku membeli mobil tersebut secara tunai dengan harga di atas Rp100 juta.
Lahan perkebunan seluas 0,75 hektare tersebut dibeli dengan harga Rp25 juta dan 1 unit tank semprot pertanian tersebut merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan kepada yang berhak.
Dia menyebutkan, penyitaan aset tersebut sebagai bentuk upaya memulihkan keuangan negara.
"Jaksa meyakini bahwa aset tersebut didapatkan tersangka dari hasil dugaan korupsi dana Baznas," ujarnya.
Aset milik SF yang telah disita tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara dan menjadi alat bukti di persidangan. Selain itu, jaksa juga akan mendalami aset milik SF yang berasal dari penyelewengan dana umat lainnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait