Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. (Foto: Antara).

"Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik lancar," katanya.

Dia mengingatkan, jika sopir truk angkutan batu bara dan angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, maka Ditlantas Polda Jambi akan memberikan tindakan tegas.

Menurutnya, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD dan Ditlantas Polda Jambi. Kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network