JAMBI, iNews.id - Truk pengangkut batu bara di Jambi dilarang beroperasi pada puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022. Larangan sementara ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran para pemudik saat melintas di provinsi ini.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, langkah ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 di Provinsi Jambi.
"Selama ini yang menjadi permasalahan kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, namun untuk arus mudik dan balik Lebaran 2022 nanti truk batu bara akan kita larang beroperasi sementara waktu," ujar Dhafi di Jambi Senin (18/4/2022).
Dia menyampaikan, larangan beroperasi truk pengangkut batu bara dan angkutan barang lainnya terhitung sejak 28 April-9 Mei 2022 dilarang beroperasi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait