Suasana persidangan istri polisi anggota Polda Banten terkait kasus penipuan yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Ist)

Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, dan bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta.

Majelis menilai terdakwa masih memiliki peluang untuk dibina dan kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 8 bulan penjara, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network