Junayah menjual rokok ilegal tersebut dengan harga sekitar Rp98.000 per slop. Sementara para agen menjual kembali ke pasaran dengan harga sekitar Rp100.000 per slop.
Menurut Irfano, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam undang-undang.
“Produksi boleh saja, tapi kalau mau diedarkan wajib dilengkapi pita cukai. Ini dari Jawa Timur sampai Banten tanpa pita cukai, itu pidana,” katanya.
Selain hukuman penjara, Kejaksaan Negeri Lebak juga menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi rokok ilegal. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus hukuman rokok ilegal di Lebak ini.
“Kami dorong Bea Cukai untuk menindak pelaku-pelaku lainnya agar rantai peredaran ini benar-benar terputus,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait