IRT dan petani di Kalimantan Tengah ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu. (Foto: Antara)

Selanjutnya, hingga pada pengiriman yang kedua, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu. 

Sementara itu sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai, baik di Kotim maupun Kapuas. 

Sementara Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

“Kedua dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup,” katanya. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network