PALANGKA RAYA, iNews.id – Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan petani di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat 364 gram lebih.
IRT berinisial D (51) ditangkap di Jalan Damang Siman, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan petani berinisial I (40) ditangkap di rumahnya Jalan Cristopel Mihing, Kabupaten Kapuas, Kamis (18/3/2021) pada pukul 20.30 WIB.
Dari tangan IRT, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram. Dari I, polisi menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo mengatakan, saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari keduanya. D merupakan pemain lama yang mengedarkan sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ME kurang lebih dua ons,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait