Pelajar SMP di Kaur, Bengkulu dicabuli kakek dengan iming-iming uang Rp50.000 (Foto: ilustrasi).

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, MI sudah ditangkap berikut barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana. 

MI ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Terduga pelaku dikenakan dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Indro saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network