PEKANBARU, iNews.id - Seorang ibu muda di Rokan Hulu, Riau tak berani menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada keluarga termasuk suami. Perempuan berusia 19 tahun itu khawatir pengakuan tersebut membuat sang suami menceraikan dirinya.
Namun korban akhirnya berani menceritakan pengalaman pahitnya itu setelah didesak. Diakui korban, pemerkosaan itu terjadi lebih dari satu kali di bawah ancaman pembunuhan.
"Alasan korban lainnya adalah takut diceraikan suaminya setelah mengetahui dia korban perkosaan. Korban sangat trauma, jiwanya terguncang, tapi dia mencoba tabah," kata kuasa hukum korban, Pirnando Hutagalung di Pekanbaru, Minggu (5/12/2021).
Dia mengatakan, perempuan warga Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu itu mengaku kalau dirinya diperkosa oleh Andika cs. Berikutnya dia diperkosa oleh At, Mal, dan Ij.
Korban disekap dan dibawa ke gubuk di perkebunan kelapa sawit lalu kemudian diperkosa bergiliran. Tak cuma itu, dua pelaku yakni At dan Mal juga mencekoki korban dengan narkoba jenis sabu.
Korban juga pernah dibawa ke kantor sebuah OKP dan diperkosa oleh pelaku Ij dan Andika. Lagi-lagi pemerkosaan itu di bawah ancaman pembunuhan.
Rentetan pemerkosaan itu terjadi pada rentang waktu September hingga awal Oktober 2021. Akibat pemerkosaan itu dia juga kehilangan bayinya.
"Sejak peristiwa perkosaan pertama oleh Andika yang korban sampai kehilangan bayinya, dia tidak mau bercerita. Dipendamnya apa yang ia rasakan," ujar Pirnando.
Korban semakin trauma karena pemerkosaan itu terjadi di depan anaknya yang berusia 3 tahun. Anaknya itu sampai mengalami trauma jika melihat pria lain.
"Dia diperkosa di depan putri pertamanya yang berusia 3 tahun. Kondisi anaknya yang berusia 3 tahun ini ketakutan jika melihat pria," katanya.
Pirnando berharap kepolisian segera menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Sebab pelaku lain masih berkeliaran.
"Kita sangat sesalkan itu," tuturnya.
Hingga kini, Polres Rohul telah menangkap satu pelaku, yakni Andika. Berkas perkara tersebut sedang dilengkapi untuk disidangkan di pengadilan.
"Bahwa Polres Rohul sudah menerima laporan polisi sejak awal, dan sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan sehingga berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sesuai yang tertuang dalam P19," kata Kapolres Rohil AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait