Hingga kini, Polres Rohul telah menangkap satu pelaku, yakni Andika. Berkas perkara tersebut sedang dilengkapi untuk disidangkan di pengadilan.
"Bahwa Polres Rohul sudah menerima laporan polisi sejak awal, dan sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan sehingga berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sesuai yang tertuang dalam P19," kata Kapolres Rohil AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait