Setelah memastikan korban membuat laporan palsu, polisi langsung menangkapnya. Dia kemudian mengaku melakukan hal tersebut lantaran usahanya bangkrut dan tak ingin diketahui suaminya.
"Ibu ini mengaku nekat membuat laporan palsu karena membutuhkan uang untuk membayar utang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ibu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Editor : Donald Karouw
ibu rumah tangga bengkulu selatan korban begal terlilit utang polres bengkulu selatan uang tunai perhiasan
Artikel Terkait