Ibu yang membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal saat diperika anggota Polres Bengkulu Selatan. (Foto : iNews/Endro Dwirawan)

Setelah memastikan korban membuat laporan palsu, polisi langsung menangkapnya. Dia kemudian mengaku melakukan hal tersebut lantaran usahanya bangkrut dan tak ingin diketahui suaminya.

"Ibu ini mengaku nekat membuat laporan palsu karena membutuhkan uang untuk membayar utang," ucapnya.

Akibat perbuatannya, ibu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network