Mantan Bupati Kupang Ibrahim A Meda saat masuk mobil tahanan di Kupang, NTT, Jumat (3/12/2021). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Meda pada Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas namanya berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

"Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016," kata Hakim.

Meda kata dia, mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka lalu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar.

Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang daerah mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar.

"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network