Mantan Bupati Kupang Ibrahim A Meda saat masuk mobil tahanan di Kupang, NTT, Jumat (3/12/2021). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

KUPANG, iNews.id - Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT menahan tersangka IAM. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka dan penahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/12/2021).

Dia menjelaskan, mantan bupati Kupang dua periode ini akan ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan.

Kejati NTT akan mempercepat penuntasan berkas penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemkab Kupang dengan tersangka Meda sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," katanya.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golkar dan mantan anggota DPD  tersebut mencapai Rp9,6 miliar.

Meda pada Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas namanya berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

"Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016," kata Hakim.

Meda kata dia, mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka lalu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar.

Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang daerah mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar.

"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network