JAMBI, iNews.id - Masih ingat dengan kasus postingan menghina warga Jambi yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, pemilik akun TikTok @imnotfatjustfluffy dihukum Adat Melayu Jambi dengan diberikan denda.
Persidangan adat ini berlangsung di Kantor Ormas Serambi Bersatu di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Ada enam Hakim Adat dan seorang pemangku adat yang memimpin sidang tersebut. Selain itu juga menghadirkan pelapor dan keluarga pelaku.
Pemangku Adat Datuk Suhaimi selaku Pangeran Rempak Kembang mengatakan, sidang adat Melayu Jambi guna memutuskan pelanggaran yang sudah dilakukan Tsawabul Khaer alias Joy.
"Keluarga pelaku mengakui semua yang disangkakan kepadanya. Dia dijerat dengan pasal Undang 14 Amun Maki Tukul Bagalo dalam Undang 20 Hukum Adat Melayu Jambi. Hukumannya denda kambing 1 ekor, beras 20 gantang, kecil batu gedang babungkal, baikuo bakupalo, tidak boleh irung gunting, dendo 2 emas. Sebagaimana putusan Hakim Adat," ujarnya dalam istilah adat, Rabu (5/1/2022).
Selanjutnya, Datuk Suhaimi menyebut putusan para Hakim Adat sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Adat Melayu Jambi.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di Tanah Jambi," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait