PEKANBARU, iNews.id - Seorang warga Pekanbaru, Riau berinisial QH (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Alquran bahkan dia lebih percaya dukun.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap atas pasal penista agama," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Rabu (12/5/2021).
Video berdurasi 1 menit viral di media sosial pada 10 Mei 2021 di Facebook maupun WhatsApp Group. Dalam video itu pelaku berbicara kalau kitab suci Alquran itu hanya cerita bukan fakta.
Pria warga Perumahan Taman Karya Asri Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru menyatakan bahwa dirinya lebih percaya kepada dukun dari pada Tuhan.
Dia menghina dan mengatakan bahwa Alquran tidak benar. Dia menyebut bahwa di dalam Alquran akan hidup soleh bahagia. Tapi menurutnya dia tidak bahagia. Diapun mengucapkan kata kata makian dalam video tersebut.
"Dari keterangan pelaku bahwa dia membuat video tersebut seminggu lalu di sebuah toko ritel Jalan HM Subrantas," katanya.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita ponsel yang dipakai pelaku untuk merekam.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait