Dari pemeriksaan, ditemukan delapan kantong berisi:
- Kristal: 3.882 gram
- Serbuk merah: 2.000 gram
- Serbuk abu-abu: 872 gram
- Serbuk putih (diduga kokain): 2.636 gram
Selain itu, petugas juga mengamankan sabu, alat isap, alat cetak pil ekstasi, power bank, handphone (HP) dan barang lainnya. Kedua pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia dan diperintahkan oleh FR, seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.
"Mereka dijanjikan bayaran Rp50 juta per orang. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait