Penjual kulit harimau ditangkap di Kota Sungai Penuh, Kerinci, Jambi. (Foto: ANTARA).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kulit harimau sepanjang kurang lebih dua meter. Y dan barang bukti diamankan ke Polres Kerinci.

"Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.

Y telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp200 juta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network