Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kulit harimau sepanjang kurang lebih dua meter. Y dan barang bukti diamankan ke Polres Kerinci.
"Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.
Y telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait